Tekape.co

Jendela Informasi Kita

AJI Ungkap 89 Kasus Kekerasan Jurnalis, Ruang Kebebasan Pers Dinilai Kian Tertekan

Diskusi publik bertajuk “Cuaca Ekstrem Demokrasi: Kekerasan terhadap Jurnalis dan Polusi Informasi” yang digelar AJI Makassar membahas meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers, mulai dari kekerasan fisik hingga serangan digital. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Sejumlah organisasi pers menilai ruang kebebasan pers di Kota Makassar saat ini menghadapi tantangan yang semakin beragam.

Tekanan tersebut tidak hanya berupa kekerasan fisik terhadap jurnalis, tetapi juga gugatan hukum bernilai besar terhadap media serta berbagai serangan digital di ruang siber.

Isu tersebut mencuat dalam diskusi publik bertajuk “Cuaca Ekstrem Demokrasi: Kekerasan terhadap Jurnalis dan Polusi Informasi” yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar pada Minggu (8/3/2026).

Berdasarkan catatan AJI Indonesia, sepanjang 2025 terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di berbagai daerah.

Dari total tersebut, 31 kasus merupakan kekerasan fisik, dan 21 di antaranya diduga melibatkan aparat kepolisian.

Selain ancaman fisik, tekanan terhadap jurnalis juga meningkat di ruang digital. AJI mencatat 29 kasus serangan digital sepanjang 2025, yang menjadi angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir.

Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan 10 kasus pada 2024 dan 13 kasus pada 2023.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga melalui jalur hukum.

Ia menyebut dalam beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan meningkatnya gugatan terhadap perusahaan pers.

Menurutnya, sejumlah media di Makassar menghadapi gugatan perdata dengan nilai yang dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan standar modal perusahaan pers.

“Dalam pemantauan kami, ada media yang digugat dengan nilai sangat besar, bahkan melampaui standar modal perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Fajriani.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers menetapkan standar minimal modal perusahaan pers sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Nilai tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi salah satu acuan dalam memperkirakan potensi kerugian materiil dalam perkara perdata yang melibatkan perusahaan pers.

“Jika nilai gugatan jauh melampaui batas itu, dampaknya bisa sangat berat dan berpotensi mengancam keberlangsungan media,” katanya.

Fajriani juga menyoroti potensi persoalan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ia menilai beberapa ketentuan dalam aturan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang selama ini menempatkan Dewan Pers sebagai pintu awal klarifikasi.

Selama ini, laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik umumnya lebih dulu diperiksa melalui Dewan Pers sebelum masuk ke proses hukum.

Namun dalam skema pidana yang baru, ia khawatir aparat penegak hukum dapat langsung melakukan proses hukum tanpa melalui tahapan klarifikasi tersebut.

“Jika mekanisme itu tidak dijalankan, jurnalis yang meliput isu sensitif seperti tambang atau korupsi akan semakin rentan,” ujarnya.

Ia menambahkan perusahaan pers juga memiliki tanggung jawab penting dalam melindungi para jurnalisnya. Salah satunya dengan mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap perencanaan liputan.

“Perusahaan pers harus terlibat sejak awal dalam perlindungan jurnalis, tidak cukup hanya mengandalkan lembaga bantuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Sardi, mengatakan tren kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir memang mengalami fluktuasi. Namun, ia melihat munculnya pola baru berupa serangan digital.

Menurutnya, ancaman terhadap jurnalis kini tidak hanya terjadi secara langsung di lapangan, tetapi juga melalui berbagai bentuk intimidasi di dunia maya.

“Sekarang kita melihat banyak serangan berupa doxing, peretasan akun media sosial atau situs media, hingga penyebaran data pribadi untuk tujuan intimidasi,” ujar Sardi.

Ia menambahkan serangan digital sering muncul setelah media menerbitkan laporan mengenai isu sensitif, seperti dugaan korupsi maupun pelanggaran hak asasi manusia.

Menurutnya, pelaku kekerasan digital sering sulit dilacak karena menggunakan akun anonim maupun bot untuk menyerang kredibilitas jurnalis dan media.

“Efek gentarnya sangat besar. Jurnalis bisa menjadi takut untuk memberitakan kebenaran,” katanya.

Karena itu, IJTI mendorong aparat penegak hukum untuk lebih serius menindak laporan kekerasan digital terhadap jurnalis. Selain itu, peningkatan kapasitas keamanan digital bagi pekerja media juga dinilai penting.

“Jurnalis perlu memahami cara mengamankan data, menggunakan autentikasi dua faktor, serta mengetahui langkah yang harus diambil ketika menghadapi serangan digital,” ujarnya.

Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadhan, juga menyoroti potensi kriminalisasi melalui pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam aturan pidana baru.

Ia menilai liputan investigasi yang mengungkap dugaan penyimpangan di lembaga negara berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan.

“Pasal seperti ini bisa membuka ruang kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang seharusnya dilindungi karena berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Sahrul.

Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menimbulkan efek gentar bagi media sehingga enggan mengangkat isu sensitif atau kritik terhadap pejabat negara.

Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi mempersempit ruang diskusi publik sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

“Padahal hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini