Dugaan Illegal Logging di Onanrunggu II Berlangsung Dua Pekan, Tanpa Penindakan
TAPUT, TEKAPE.co – Aktivitas penebangan kayu pinus yang diduga ilegal terpantau berlangsung di Desa Onanrunggu II, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua pekan hingga Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan penelusuran TEKAPE.co, lokasi penebangan berada di Dusun Sitinjo, sekitar satu kilometer dari permukiman warga.
Di lokasi terlihat alat berat jenis John Deere yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu pinus dari kawasan tebangan menuju titik pengumpulan sebelum diangkut menggunakan kendaraan.
Selain alat berat, terlihat pula alat penarik kayu yang oleh warga setempat disebut loreng serta sejumlah pekerja yang melakukan aktivitas penebangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak.
Dua nama, yakni Endet Nababan dan David Sihombing, disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penebangan tersebut. Namun, informasi mengenai keterlibatan keduanya masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari pihak berwenang.
Nama Endet juga disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penebangan pinus di sekitar wilayah Desa Bahalbatu belum lama ini. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari yang bersangkutan mengenai tudingan tersebut.
Aktivitas pembalakan ini menjadi sorotan karena kawasan Tapanuli Utara sebelumnya mengalami bencana banjir dan longsor pada November 2025.
Kondisi lingkungan dan aktivitas pembukaan hutan menjadi perhatian publik setelah bencana tersebut menimbulkan korban jiwa serta kerusakan di sejumlah wilayah.
Kepala Desa Onanrunggu II Tunggul Silitonga mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu tersebut. Ia mengakui sebelumnya ada pihak yang datang ke kantor desa untuk mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Memang pernah ada yang mau mengurus SKPT. Namun, setelah kami ketahui untuk penebangan kayu yang dilakukan di tanah itu, kami pihak desa tidak mau mengeluarkan dan memang tidak pernah mengeluarkan SKPT itu,” kata Tunggul.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup, Cardo Santo Simanjuntak, SE, MM, yang dikonfirmasi mengenai dugaan pembalakan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum dapat dimintai keterangan.
Dugaan pembalakan liar tersebut kini menimbulkan desakan agar instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan penebangan, serta dokumen perizinannya.
Sejumlah pihak juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas tersebut.
Penindakan dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan kegiatan pemanfaatan kayu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Abednego Manalu)





Tinggalkan Balasan