Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pria di Bulukumba Curi HP, Uang Korban Dipakai Top Up hingga Judi Online

Terduga pelaku SS (33) diamankan Tim URC Resmob Polres Bulukumba bersama barang bukti tiga unit telepon seluler yang diduga hasil pencurian, Jumat (21/8/2026). (ist)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Polisi menangkap pria berinisial SS (33) yang diduga membobol rumah warga di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pelaku diamankan bersama tiga ponsel yang diduga hasil curian.

SS ditangkap Tim URC Resmob Polres Bulukumba di rumahnya di BTN Bonto Kamase, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh. Usman.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 05.00 Wita. Korban, NA (49), seorang ASN, saat itu meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Subuh.

BACA JUGA: Undercover Buy Berujung Penangkapan Pengedar Sabu di Humbahas

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta keberadaannya. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan,” ujar AKP Andi Imran, Jumat (21/8/2026).

Menurut polisi, SS diduga mengambil kunci rumah korban yang disimpan di dalam pot bunga. Kunci itu kemudian digunakan untuk membuka pintu dan masuk ke rumah.

Pelaku diduga mengambil dompet berisi uang tunai dan sejumlah telepon seluler. Setelah beraksi, SS keluar melalui pintu depan dan mengembalikan kunci ke tempat semula.

BACA JUGA: Diduga Terima Uang Saat Tindak BBM Subsidi, Anggota Polsek Wotu Diperiksa Propam

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah pulang dari masjid dan mendapati telepon selulernya hilang. Kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu HP Oppo A5 putih, Oppo A17K emas, dan Oppo Reno silver.

Dalam pemeriksaan, SS mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sempat mengakses mobile banking yang terhubung dengan salah satu ponsel korban untuk melakukan top up e-wallet.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga mengakui menggunakan barang hasil pencurian untuk kepentingan pribadi. Uang yang diakses melalui mobile banking korban diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba dan judi online,” jelasnya.

SS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini