Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Luwu Utara, Tiga Pelaku Diamankan
MASAMBA, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam dua pengungkapan berbeda, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (8/5/2026) malam di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.
BACA JUGA: Cari Kerja Lewat Medsos, Mahasiswi di Makassar Diduga Jadi Korban Penyekapan
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara, yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Hamri menangkap seorang pria berinisial Is (40), warga Kecamatan Sukamaju.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain dan menemukan tambahan tiga sachet diduga sabu di sebuah rumah.
BACA JUGA: Nama Kasat Reskrim Polres Palopo Dicatut di Messenger, Warga Diminta Hati-hati
Polisi selanjutnya mengembangkan kasus tersebut setelah Is mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Dari pengembangan itu, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Burau, Luwu Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita empat sachet diduga sabu, dua unit handphone, serta sebuah kotak penyimpanan.
Dua hari berselang, Minggu (10/5/2026), Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus serupa di Kecamatan Masamba.
Dalam penggerebekan di salah satu rumah warga, polisi mengamankan pria berinisial J (36), warga Kelurahan Kappuna.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan enam sachet diduga sabu, satu pak sachet kosong, satu unit handphone, dan sebuah dompet warna putih pink yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdhi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Luwu Utara.
“Seluruh pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi melawan peredaran narkotika,” ujar Abdhi.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kami. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Nugraha.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)





Tinggalkan Balasan