Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polda Sulsel Tetapkan Resti Apriani Tersangka Pencemaran Nama Baik

MAKASSAR, TEKAPE.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan Resti Apriani M, seorang dokter, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Surat itu dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.

Dalam surat resmi tersebut dijelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada 17 Desember 2024 di Kota Makassar atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Polda Sulsel.

Dugaan perbuatan dilakukan melalui media sosial Instagram, yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud agar perbuatan tersebut diketahui secara umum.

Atas perbuatannya, Resti Apriani M disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada kejaksaan sebagai bagian dari tahapan koordinasi penanganan perkara.

Dalam surat itu dicantumkan identitas lengkap tersangka, termasuk tempat dan tanggal lahir, pekerjaan sebagai dokter, serta alamat domisili di Kota Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan proses hukum berikutnya, termasuk pemanggilan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. (Rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini