Warga Ussu Penuhi Panggilan Polisi, Bantah Tuduhan Hambat Tambang PT PUL
MALILI, TEKAPE.co – Warga Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Polres Luwu Timur untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan dugaan perintangan aktivitas tambang yang dilayangkan oleh PT Prima Utama Lestari (PT PUL).
Kehadiran warga tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik untuk memberikan penjelasan atas peristiwa yang terjadi. Mereka secara tegas membantah tudingan telah menghalangi operasional perusahaan tambang.
BACA JUGA:
Settling Pond Tak Mampu Tampung Limbah, DLH Lutim Sorot Dugaan Kelalaian PT PUL
Tokoh pemuda Ussu, Anto Albadru, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan warga merupakan respons spontan atas kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan, khususnya Sungai Ussu.
“Tidak ada niat menghambat aktivitas perusahaan. Warga hanya menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi air sungai yang berubah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan warna air sungai yang menjadi keruh kecokelatan, terutama saat hujan, memicu keresahan masyarakat. Sungai tersebut selama ini menjadi sumber utama kebutuhan air warga.
“Kami hanya ingin lingkungan tetap terjaga. Sungai ini sangat penting bagi kehidupan masyarakat Ussu,” tambahnya.
Selain itu, warga juga menyoroti aktivitas hauling perusahaan yang melintasi jalan tani milik desa. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu akses dan aktivitas harian masyarakat.
Di sisi lain, Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim) turut angkat bicara.
Ketua JAKAM Lutim, Jois A Baso, menilai pelaporan terhadap warga berpotensi menimbulkan kesan ketidakadilan.
“Ketika ada dugaan persoalan lingkungan, seharusnya itu juga menjadi fokus utama. Jangan sampai masyarakat yang bersuara justru diproses lebih cepat,” katanya.
Menurut Jois, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan proporsional dalam menangani perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran Sungai Ussu.
“Penegakan hukum harus berimbang. Dugaan pencemaran lingkungan juga harus diselidiki secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PUL maupun kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan