Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Luwu Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat

Kantor Polres Luwu. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Polres Luwu menyatakan tengah mencermati informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan mengatakan, setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal Tiga Tahun Beroperasi di Luwu, DLH Sebut Aktivitas Tak Berizin

“Polres Luwu terbuka terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan untuk memastikan fakta-fakta yang ada sehingga setiap langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Ryan.

Menurut dia, penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga memerlukan verifikasi terhadap perizinan, dampak lingkungan, dan ketentuan teknis lainnya.

Karena itu, kepolisian melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam proses penanganannya.

BACA JUGA: Program MBG Disorot, Mahasiswa Minta Kejati Usut Dugaan Konflik Kepentingan

“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penanganan aktivitas pertambangan. Setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Ryan menegaskan kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Namun, setiap informasi yang berkembang di masyarakat tetap harus melalui proses verifikasi dan pembuktian sebelum dilakukan langkah penegakan hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini