oleh

Warga Palopo Ini Diciduk Karena Gelapkan Iuran TV Kabel

PALOPO, TEKAPE.co – Polsek Wara Kota Palopo menahan Samsuri (46) karena diduga lakukan penggelapan iuran TV Kabel Patec, Senin 4 Februari 2019.

Warga Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Palopo ini bekerja sebagai penagih iuran pada tv kabel tersebut.

“Tersangka diduga menggelapkan uang iuran tv kabel dengan cara menggandakan kwitansi iuran dan membuat pelanggan fiktif sebanyak 50,” terang Kapolsek Wara Kompol Marthen Sipa.

 

BACA JUGA:

Bupati Resmikan Kantor Baru PDAM Luwu, Harap Peningkatan Pelayanan

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah 10 tahun bekerja sebagai penagih iuran tv kabel.

“Selain menggandakan kwitansi iuran dan membuat pelanggan fiktif, tersangka juga menaikkan iuran tv kabel dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu,” kata Mantan Kapolsek Lamasi ini.

Saat tersangka ditangkap di Jalan Dahlia, Kecamatan Wara, pada Minggu 3 Februari 2019 kemarin, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 3 juta, data pelanggan fiktif dan kwitansi palsu.

 

BACA JUGA:

Peduli Korban Banjir Sulsel, VSC KAMMI Luwu Raya Salurkan Bantuan di Jeneponto

 

“Kami berharap kepada pelanggan tv kabel agar lebih teliti, selain merugikan pihak pemilik tv kabel juga merugikan pelanggan sendiri,” ucapnya. (usman)



RajaBackLink.com

Komentar