THM Ilegal di Sukamaju Disorot, Pemda Luwu Utara Dinilai Tak Tegas
Selain itu, ia juga menyinggung adanya surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang ditandatangani oleh bupati, yang berisi perintah penertiban dan penyegelan tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kecamatan Sukamaju.
Meski demikian, fakta di lapangan disebut menunjukkan kafe-kafe tersebut kembali aktif beroperasi. Hal ini dinilai sebagai bentuk belum maksimalnya penindakan dari pihak terkait.
“Masyarakat berharap pemerintah daerah bisa lebih tegas dan konsisten dalam menertibkan serta menutup seluruh THM dan kafe miras ilegal,” imbuhnya.
Ia menegaskan, langkah tegas diperlukan demi menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.
(Accy)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan