Tekape.co

Jendela Informasi Kita

THM Ilegal di Sukamaju Disorot, Pemda Luwu Utara Dinilai Tak Tegas

Terlihat sejumlah botol minuman beralkohol di lokasi yang diduga menjadi tempat hiburan malam (THM) di Cakaruddu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. (ist)

MASAMBA, TEKAPE.co – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah kafe yang diduga menjual minuman keras di Kecamatan Sukamaju kembali menjadi sorotan.

Ketua Forum LSM-PERS, Almarwan, mempertanyakan masih beroperasinya usaha-usaha tersebut meski sebelumnya telah ditertibkan pemerintah.

Almarwan menilai kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, terlebih sebelumnya pihak Satpol PP telah menyatakan akan menindak tegas tempat usaha yang tidak memiliki izin.

BACA JUGA: Kisah Cinta LDR 6 Bulan, Wanita Palopo Resmi Dipinang Pria Turki

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa masih bisa beroperasi sampai sekarang. Padahal izin yang mereka miliki hanya sebatas usaha makan dan minum, bukan untuk penjualan minuman beralkohol,” tegas Almarwan, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menyoroti sejumlah kafe yang sebelumnya telah disegel oleh pemerintah daerah, namun kini kembali beraktivitas seperti biasa.

Diketahui, penertiban pernah dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 oleh Satpol PP bersama Polres Luwu Utara di wilayah Cakaruddu, Desa Minangatallu, dan Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju.

BACA JUGA: HUT IWAPI ke-51, Wabup Bulukumba Dorong Pengusaha Perempuan Naik Kelas

Saat itu, sejumlah THM dan kafe yang diduga menjual minuman keras tanpa izin ditutup.

Namun, pasca penertiban tersebut, kafe-kafe itu disebut kembali beroperasi, bahkan jumlahnya dikabarkan bertambah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan aturan.

Almarwan pun membandingkan dengan penanganan kasus serupa di wilayah Nusa, Kecamatan Sabbang, yang menurutnya berhasil ditutup secara permanen meski memiliki skala lebih besar.

“Kalau di Nusa bisa ditutup permanen, kenapa di Cakaruddu tidak? Ini yang perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang ditandatangani oleh bupati, yang berisi perintah penertiban dan penyegelan tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kecamatan Sukamaju.

Meski demikian, fakta di lapangan disebut menunjukkan kafe-kafe tersebut kembali aktif beroperasi. Hal ini dinilai sebagai bentuk belum maksimalnya penindakan dari pihak terkait.

“Masyarakat berharap pemerintah daerah bisa lebih tegas dan konsisten dalam menertibkan serta menutup seluruh THM dan kafe miras ilegal,” imbuhnya.

Ia menegaskan, langkah tegas diperlukan demi menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.

(Accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini