Jurnalis Dilarang Masuk Saat Kunker Kajati Sulsel di Kejari Luwu, Kasi Intel Sebut Kunjungan Internal
LUWU, TEKAPE.co – Sejumlah jurnalis mengaku dilarang masuk saat hendak melakukan peliputan kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Senin (11/05/2026).
Salah seorang jurnalis media online, Ady, mengatakan dirinya datang ke Kantor Kejari Luwu untuk meliput agenda kunjungan Kajati Sulsel.
Namun saat tiba di lokasi, gerbang kantor sudah tertutup rapat dan dijaga petugas keamanan serta Pengamanan Dalam (Pamdal).
“Saat tiba di depan gerbang Kantor Kejari Luwu, pagar memang sudah tertutup rapat,” ujar Ady.
Menurutnya, petugas keamanan langsung menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan masuk ke area kantor.
“Saya sempat menyampaikan kalau saya dari media online, tetapi security tetap mengatakan dilarang masuk,” katanya.
Ady mengaku sempat memperjelas apakah larangan tersebut juga berlaku bagi media. Namun petugas keamanan tetap menegaskan wartawan tidak diperkenankan masuk.
“Saya tanya lagi, apakah media memang dilarang masuk, dan security menjawab iya,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai pihak yang memberikan instruksi, kata Ady, petugas keamanan menyebut perintah berasal dari Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbo.
“Ketika ditanya siapa yang menyuruh, security menjawab Kasi Intel,” ungkap Ady.
Karena tidak diperbolehkan melakukan peliputan, Ady akhirnya memilih meninggalkan lokasi. Ia mengaku kecewa dengan sikap pihak Kejari Luwu terhadap awak media yang ingin menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami hanya ingin melakukan peliputan kegiatan kunjungan kerja Kajati Sulsel, bukan mengganggu jalannya kegiatan. Tapi justru kami dilarang masuk dan mendekat ke area kantor. Petugas Pamdal menyebut larangan itu atas perintah Kasi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo,” ujarnya.
Menurut Ady, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya keterbukaan informasi kepada publik. Ia menilai kegiatan kunjungan pejabat negara seharusnya dapat diakses media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau jurnalis dihalangi melakukan peliputan tanpa alasan yang jelas, tentu ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pelarangan tersebut, Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, mengatakan kunjungan Kajati Sulsel merupakan agenda internal.
“Kunjungan internal,” ungkapnya.
Sikap pelarangan terhadap jurnalis itu juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (*)





Tinggalkan Balasan