Tak Ditahan karena di Bawah Umur, 2 Pelaku Pencurian Uang Passolo di Palopo Wajib Lapor
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi mengamankan dua pelaku pencurian uang passolo atau uang sumbangan tamu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Adalah, MR (13) dan MH (14), keduanya masih berstatus pelajar dan dikenakan wajib lapor.
Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar mengatakan, kedua pelaku dikembalikan ke orang tuannya terkait dengan asas perlindungan anak di bawah umur.
BACA JUGA:
Uang Passolo Pengantin di Palopo Dicuri Saat Pesta Berlangsung
“Anak yang masih berumur 14 tahun ke bawah dengan beberapa pengecualian diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya wajib lapor,” katanya.
Sebelumnya, kedua pelaku diamankan polisi terkait laporan pencurian uang passolo di acara resepsi pernikahan.
Resepsi pernikahan itu digelar oleh warga di Jalan Yusuf Arif, Kelurahan Amassangan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Senin 4 Juli 2022.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita 5 lembar amplop berisikan uang Rp 270 ribu.
(rindu)
Tinggalkan Balasan