Tekape.co

Jendela Informasi Kita

SPPT Unjuk Rasa di BPN dan Kantor Bupati Morut, Tuntut Kembalikan Tanah Petani

Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) menggelar unjuk rasa, Kamis 16 Mei 2024. Tuntut agar tanah yang di kuasai PT Agro Nusa Abadi (ANA) dikembalikan. (ist)

MORUT, TEKAPE.co – Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) menggelar unjuk rasa depan kantor Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara (Morut), Kamis 16 Mei 2024.

Ratusan massa yang terdiri dari empat desa ini juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Morut.

Adapun massa yang terdiri dari 4 Desa, yakni Desa Towara, Bungintimbe, Tompira, dan Bunta.

Mereka menuntut agar tanah yang di kuasai PT Agro Nusa Abadi (ANA) dikembalikan kepada rakyat, akomodir dan kembalikan tanah petani sesuai haknya.

Hentikan proses Hak Guna Usaha (HGU), sebelum menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dan PT ANA.

Massa aksi juga mendesak unsur pemerintah dari tingkat desa, Pemda dan Pemprov untuk lebih transparan dalam proses reverifikasi dan revalidasi.

Kemudian, mendesak Pemda Morut agar mengambil tindakan tegas kepada PT ANA yang selama 17 tahun beroperasi tanpa mengantongi HGU, serta mencabut status CNC di Desa Tompira dan Towara sebelum lahan masyarakat dikembalikan.

“Kami meminta dengan tegas kepada BPN agar tidak memproses HGU PT ANA sebelum menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat,” kata Korlap, Ambo Endre.

Dalam aksi unjuk rasa ini, dihadiri salah satu Aktivis Agraria Sulteng, Eva Susanti Bande yang intens mendampingi SPPT dalam memperjuangkan hak atas tanahnya.

Sementara itu, PLH Kakan ATR/BPN Morut, Maryam, menegaskan, bahwa
permohonan pengajuan HGU dari PT ANA, untuk 4 Desa di Petasia Timur tersebut, hingga saat ini belum ada.

”Sebagai instansi yang berwenang untuk pendaftaran tanah, kami juga tidak akan memproses penerbitan HGU tersebut, sebelum semuanya CNC. Tidak perlu kuatir, kami juga akan tetap berjalan pada prosedur aturan yang jelas,” ungkap Maryam.

Selanjutnya masa pun bergerak melanjutkan aksinya di Kantor Bupati Morut.

Massa dalam orasinya meminta Pemda Morut tegas terhadap PT ANA karena selama 17 tahun beroperasi tidak mengantongi HGU.

Massa diterima oleh Sekda Musda Guntur dan berjanji menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan masyarakat di empat desa lingkar sawit PT ANA.

“Insya Allah hari selasa kita undang perwakilan masyarakat untuk duduk bersama Pemda dalam rangka mencari solusi,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini