DPRD Luwu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda
LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (9/7/2026).
Persetujuan tersebut ditetapkan setelah DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Luwu Ahmad Gazali dan dihadiri Wakil Bupati Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, Wakil Ketua II Andi Mammang, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Muhammad Rudi, para staf ahli bupati, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Luwu mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tahapan lanjutan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Muhammad Dhevy Bijak Pawindu menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut menjadi agenda terakhir dalam rangkaian pembahasan Ranperda sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Luwu.
Mewakili Bupati Luwu, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, masukan, saran, serta kritik yang konstruktif selama proses pembahasan hingga Ranperda dapat disetujui bersama.
Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain sebagai kewajiban konstitusional, proses tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengakui pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah, sumber daya manusia, hingga meningkatnya kebutuhan masyarakat. Meski demikian, kondisi tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan.
“Mewakili Bapak Bupati Luwu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Semoga seluruh evaluasi yang ada menjadi dasar untuk terus berbenah dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Luwu yang lebih baik, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Wakil Bupati.
Dengan persetujuan tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga resmi menjadi Peraturan Daerah. (hms)






Tinggalkan Balasan