Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Simpan Sabu dalam Pipet, Pria di Rantepao Diciduk Polisi

Pria berinisial FST alias AT (28), diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Rabu (6/5/2026) dini hari. Sabu dengan berat 0,36 gram disita. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Satresnarkoba Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial FST alias AT (28) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Rabu (6/5/2026) dini hari.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W melalui Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Arif mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di jalur Poros Bolu-Rantepao-Palopo.

BACA JUGA: Bertambah! Satu Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo Diamankan

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Suardi, lalu melakukan pengintaian di lokasi,” ujar Muhammad Arif saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Polisi kemudian mengamankan FST sekitar pukul 01.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat 0,36 gram.

“Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah pipet berwarna merah putih untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

BACA JUGA: 6 Pria Ditangkap saat Judi Adu Kerbau di Acara Rambu Solo’ Toraja Utara

Dari hasil interogasi, FST mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial JPR. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah JPR.

Namun saat penggerebekan dilakukan, JPR tidak berada di lokasi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski begitu, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain di rumah tersebut.

“Berikut barang bukti yang diamankan petugas dikediaman JPR, 3 sachet plastik klip diduga sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram, 1 buah alat isap (bong), 3 bungkus sachet kosong dan 1 buah kaca pyrex,” jelasnya.

Muhammad Arif menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara. Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Saat ini FST beserta barang bukti berupa sabu dan ponsel miliknya telah diamankan di Mako Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap JPR yang identitasnya sudah Kami kantongi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, FST dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini