Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Simpan Sabu dalam Pipet, Pria di Rantepao Diciduk Polisi

Pria berinisial FST alias AT (28), diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Rabu (6/5/2026) dini hari. Sabu dengan berat 0,36 gram disita. (ist)

Muhammad Arif menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara. Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Saat ini FST beserta barang bukti berupa sabu dan ponsel miliknya telah diamankan di Mako Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap JPR yang identitasnya sudah Kami kantongi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, FST dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini