Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Seorang Ayah di Luwu Tega Setubuhi Tiga Putrinya yang Masih di Bawah Umur, Polisi: Terancam Hukuman Kebiri

Ilustrasi (net)

LUWU, TEKAPE.co – Seorang ayah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena setubuhi tiga putrinya yang masih di bawah umur.

Pelaku melakuan aksi bejatnya berulang kali di beberapa tempat.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jhon Paerunan kepada wartawan, Jumat 13 Mei 2022.

BACA JUGA:
Polisi Grebek Pelaku Narkoba di Sinjai, Temukan Enam Sachet Sabu

Salah satu korban, kata Jhon, mengancam akan meninggalkan rumah, ibunya kemudian membujuk.

Setelah korban menceritakan kejadian itu, ibu korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku kemudian diamankan.

“Ketiga korban mengalami trauma berat dan takut bertemu ayahnya,” ucapnya.

BACA JUGA:
Mantan Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap Karena Curi Motor di Palopo

Dihadapan polisi, pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

“Kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati,” ungkapnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Luwu sampai Mei 2022 ini sudah mencapai 20 perkara.

Polisi menyebut tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur disebabkan penggunaan sosial media yang tidak terkontrol.

“Anak-anak harus dikontrol dan diawasi saat bermedia sosial,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini