Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Grebek Pelaku Narkoba di Sinjai, Temukan Enam Sachet Sabu

Pelaku narkoba yang disingkus Satres Narkoba Polres Sinjai. (ist)

SINJAI, TEKAPE.co – Persobel Satres Narkoba Polres Sinjai, menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sebu.

Adalah, JM (31) warga Dusun Erebulu, Desa Lembang Lohe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah pada Kamis 12 Mei 2022.

BACA JUGA:
Mantan Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap Karena Curi Motor di Palopo

Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa seringnya terjadi terangsaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengintaian dan penangkapan,” kata Zeim Arman, Jumat 13 Mei 2022.

Lanjut Zeim, saat pelaku diamankan, ditemukan enam sachet sabut dengan berat 2,60 gram, tiga pipet bening bentuk sendok, rokok Sampoerna Mild dan satu handphone.

BACA JUGA:
Tujuh Remaja Keroyok Penjual Ayam di Torut, 4 Pelaku Diamankan, 3 Diantaranya Masih Buron

Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas AKP Fatahuddin mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

“Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” sambungnya dengan tegas.

(rasyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini