Pria di Palopo Gasak Honda CRF, Modus Coba Motor saat COD
PALOPO, TEKAPE.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, dibackup Unit Resmob Polres Bone berhasil meringkus seorang pria berinisial EF (24) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga melalui transaksi di media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Tea Musu, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Kasus ini berawal pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 10.30 Wita, ketika korban bernama Akasandri memasarkan sepeda motor Honda CRF 150 miliknya melalui Facebook.
BACA JUGA: Dua Pelaku Penikaman di Gowa Menyerahkan Diri, Korban Sempat Kritis
Pelaku kemudian menghubungi korban melalui pesan di media sosial tersebut dan meminta nomor WhatsApp untuk melanjutkan komunikasi.
Keduanya lalu sepakat bertemu di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo untuk melihat langsung kondisi kendaraan.
Saat pertemuan, pelaku sempat mencoba sepeda motor tersebut dan bahkan menitipkan tas miliknya kepada korban. Namun tanpa diduga, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tidak kembali lagi.
BACA JUGA: Kasus Vape Narkoba Muncul di Makassar-Pangkep, BNN Lakukan Penyelidikan
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Bone.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Bone sebelum melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, EF mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah membongkar sepeda motor tersebut, mengganti sejumlah komponen, serta mengubah nomor rangka dan nomor mesin untuk menghilangkan jejak.





Tinggalkan Balasan