Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pria di Palopo Gasak Honda CRF, Modus Coba Motor saat COD

Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. (Dok: Polres Palopo)

PALOPO, TEKAPE.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, dibackup Unit Resmob Polres Bone berhasil meringkus seorang pria berinisial EF (24) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga melalui transaksi di media sosial.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Tea Musu, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.

Kasus ini berawal pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 10.30 Wita, ketika korban bernama Akasandri memasarkan sepeda motor Honda CRF 150 miliknya melalui Facebook.

BACA JUGA: Dua Pelaku Penikaman di Gowa Menyerahkan Diri, Korban Sempat Kritis

Pelaku kemudian menghubungi korban melalui pesan di media sosial tersebut dan meminta nomor WhatsApp untuk melanjutkan komunikasi.

Keduanya lalu sepakat bertemu di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo untuk melihat langsung kondisi kendaraan.

Saat pertemuan, pelaku sempat mencoba sepeda motor tersebut dan bahkan menitipkan tas miliknya kepada korban. Namun tanpa diduga, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tidak kembali lagi.

BACA JUGA: Kasus Vape Narkoba Muncul di Makassar-Pangkep, BNN Lakukan Penyelidikan

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Bone.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Bone sebelum melakukan penangkapan di rumah pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, EF mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah membongkar sepeda motor tersebut, mengganti sejumlah komponen, serta mengubah nomor rangka dan nomor mesin untuk menghilangkan jejak.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku telah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Palopo bersama Unit Resmob Polres Bone. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Marsuki, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya melalui media sosial, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini