Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu 118 Gram di Pandaan, Sempat Buang Barang Bukti
PASURUAN, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan, Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial WNT alias BDT (41), warga Kecamatan Pandaan, ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat total 118,287 gram.
BACA JUGA: Eks Kepala Unit Bank di Sinjai Diduga Selewengkan Rp3 Miliar untuk Utang dan Judi Online
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Press Room Polres Pasuruan, Jumat (24/4/2026).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (11/3) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan, Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Selain sabu yang dikemas dalam tujuh plastik klip dengan berat berbeda, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu timbangan elektrik, handphone.
BACA JUGA: Bentrok Antarwarga di Walenrang Luwu Lumpuhkan Jalur Trans Sulawesi
Kemudian, plastik klip kosong, sendok plastik, dos box HP, serta sepeda motor Honda Vario.
Kasus ini terungkap bermula dari patroli malam Tim 3 Satresnarkoba yang mencurigai percakapan di sebuah warung kopi terkait rencana transaksi sabu.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
Saat proses penangkapan di kawasan Jalan By Pass Pandaan, pelaku sempat membuang barang yang belakangan diketahui berisi sabu.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan pengembangan hingga ke rumah pelaku, termasuk rumah neneknya yang berjarak sekitar 15 meter, dan kembali menemukan barang bukti tambahan.





Tinggalkan Balasan