Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Luwu Dukung Pembentukan BNN Kabupaten, Perkuat Program P4GN

Bupati Luwu Patahudding menerima audiensi jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026), membahas penguatan program P4GN dan rencana pembentukan BNN Kabupaten Luwu. (dok.diskominfoluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu menerima audiensi jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) di ruang kerja Bupati Luwu, Senin, 2 Maret 2026.

Pertemuan itu membahas penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk rencana pembentukan kelembagaan BNN Kabupaten Luwu.

Bupati Luwu, Patahudding, menyatakan komitmennya untuk mendukung kehadiran BNN di Kabupaten Luwu.

Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memfasilitasi rencana kerja sama tersebut.

“Kami sepakat untuk menghadirkan BNN di Kabupaten Luwu. Insya Allah kami siap bekerja sama dan akan mempelajari terlebih dahulu rencana perjanjian kerja samanya,” kata Patahudding.

Lanjutnya, Patahudding menilai penyalahgunaan narkoba berdampak luas terhadap generasi muda dan masyarakat, termasuk anak usia sekolah dan petani yang dinilai belum sepenuhnya memahami bahaya narkotika.

“Salah satu langkah pencegahan yang telah dilakukan pemerintah daerah adalah menerbitkan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak sekolah,” jelasnya.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Ardiansyah, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penanganan persoalan narkotika di daerah.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh kolaborasi untuk akselerasi dalam penanganan narkoba ini,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, BNNP Sulsel menjajaki kerja sama pembentukan kelembagaan BNN Kabupaten Luwu.

BNN berharap Pemerintah Kabupaten Luwu dapat memfasilitasi kebutuhan sumber daya manusia dan hibah guna mendukung peningkatan kelembagaan.

BNN juga memaparkan program rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika, baik melalui rawat jalan maupun rawat inap.

Ardiansyah menegaskan, masyarakat yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi tidak akan diproses secara pidana.

“Jangan takut melaporkan jika ada keluarga yang menyalahgunakan narkoba. Jika datang langsung untuk direhabilitasi, tidak kami proses secara pidana,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Andi Palanggi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Enrika, Sekretaris Dinas Kesehatan Alimuddin.

Serta, Kepala Bagian Hukum Setdakab Luwu, Kepala Bagian Organisasi Setda Luwu, dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Awaluddin.

Pemerintah Kabupaten Luwu berharap sinergi dengan BNNP Sulsel dapat memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini