Diskominfo Sulsel Dorong Platform Digital Bayar Media atas Penggunaan Konten
MAKASSAR, TEKAPE.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Selatan mendorong adanya regulasi yang lebih tegas bagi pengguna media sosial, seiring pesatnya perkembangan platform digital yang dinilai mulai menggeser peran media arus utama.
Sekretaris Diskominfo Sulsel, Sultan Rakib, mengatakan kehadiran platform seperti YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok secara perlahan menekan eksistensi media mainstream yang selama ini menghasilkan produk jurnalistik terverifikasi.
Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada keberlangsungan industri media. Sejumlah media arus utama bahkan terpaksa menghentikan operasionalnya.
BACA JUGA: Desa Bersinar Diluncurkan di Bulukumba, Kepala Desa Deklarasi Lawan Narkoba
“Jika kondisi ini terus berlanjut, masyarakat berisiko dibanjiri informasi tanpa verifikasi,” ujar Sultan Rakib dalam rapat koordinasi penyusunan strategi peningkatan indeks kemerdekaan pers melalui literasi digital di Claro Hotel Makassar, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, media arus utama masih menjadi sumber informasi kredibel karena menjalankan proses verifikasi sesuai kaidah jurnalistik.
Melemahnya media, kata dia, akan membuat masyarakat semakin bergantung pada informasi dari media sosial yang kerap tidak melalui proses penyaringan yang memadai.
BACA JUGA: Sempat Dipidana, Kamrianto Kembali Duduk di DPRD Sinjai
Selain itu, Sultan juga menyoroti pentingnya literasi digital masyarakat. Tanpa kemampuan memilah informasi, risiko penyebaran hoaks dinilai semakin besar.
Dalam kesempatan tersebut, ia menilai hubungan antara platform digital dan media perlu diatur lebih tegas. Platform seperti Google, Meta, TikTok, hingga Wikipedia disebut kerap mengambil referensi dari media arus utama.
Karena itu, menurut dia, perlu ada mekanisme kompensasi bagi media atas pemanfaatan konten mereka.
Pemerintah, lanjut Sultan, memang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Namun, ia menilai aturan tersebut masih perlu diperkuat hingga tingkat undang-undang agar perlindungan terhadap media lebih optimal.
Ia juga menyinggung praktik serupa di sejumlah negara. Australia, misalnya, telah menerapkan News Media Bargaining Code sejak 2021 yang mewajibkan platform digital bernegosiasi dengan perusahaan media. Sementara Uni Eropa melalui EU Copyright Directive memberikan hak kompensasi kepada penerbit pers.
Usulan penguatan regulasi ini ditujukan kepada Dewan Pers dan pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem media tetap sehat.





Tinggalkan Balasan