Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ratusan Kepsek Terombang-ambing, Pembatalan Mutasi Tak Kunjung Ditindaklanjuti

Surat keputusan pembatalan mutasi Kepala Sekolah dan Pengawas yang sebelumnya dimutasi dikembalikan ke posisi semula sambil menunggu proses penyesuaian administrasi yang sesuai dengan regulasi BKN.

MASAMBA, TEKAPE.co – Kisruh pembatalan mutasi ratusan kepala sekolah (Kepsek) dan pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Luwu Utara kian memanas.

Disdik diduga tidak menindaklanjuti arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembatalan mutasi yang sebelumnya diterbitkan pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BKN secara resmi telah mengeluarkan instruksi agar mutasi tersebut dibatalkan dan para kepala sekolah yang terdampak dikembalikan ke posisi semula.

Arahan itu tertuang dalam surat pembatalan mutasi yang diterbitkan pada 15 Desember 2025.

Namun hingga kini, instruksi dari lembaga negara tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal.

Pasalnya, para kepala sekolah yang seharusnya kembali ke sekolah asalnya belum menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar hukum untuk menjalankan tugas secara sah.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan pendidik dan masyarakat. Lambannya tindak lanjut dari instansi terkait dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengganggu tata kelola pendidikan di Kabupaten Luwu Utara.

Sejumlah pihak menilai, tanpa penerbitan SPMT, proses pengembalian jabatan kepala sekolah yang telah dibatalkan mutasinya tidak dapat berjalan efektif.

Akibatnya, status dan kewenangan para kepala sekolah yang terdampak menjadi tidak jelas.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara, Kamal, yang dikonfirmasi terkait belum diterbitkannya SPMT bagi kepala sekolah yang terdampak pembatalan mutasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Diketahui, sebanyak 329 kepala sekolah dan pengawas mengalami pembatalan mutasi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 821.29/19/BKPSDM/2025.

Jika persoalan ini terus berlarut, dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas manajemen sekolah, proses pengambilan kebijakan di satuan pendidikan, hingga efektivitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Luwu Utara.

(Rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini