Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sindikat BBM Subsidi Terbongkar di Sulsel, 7 Orang Jadi Tersangka

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi saat konferensi pers di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan kapal tanker, kapal pengangkut BBM, hingga truk tangki.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, empat di antaranya masih berstatus buron.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026).

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Andi Cicu Rachmatika, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Bangun Nawoko, dan Dankoderal VI Laksamana Muda Andi Abdul Aziz.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga di Pasar Jiung, 500 Jiwa Terdampak

Djuhandhani menjelaskan kasus itu merupakan hasil pengembangan dari penindakan yang dilakukan pada Februari 2026. Saat itu, penyidik menemukan tujuh truk yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, penyelidikan kemudian mengarah pada perjalanan sebuah kapal tanker yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ujar Djuhandhani.

Penyelidikan berlanjut setelah polisi menemukan dokumen pengiriman yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter (KL). Namun hasil pendalaman menunjukkan jumlah BBM yang terlibat jauh lebih besar dari yang tertera dalam dokumen.

Dari operasi tersebut, polisi menyita satu kapal tanker MT Bakti Satu, dua kapal SPOB, tujuh truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 KL biosolar.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti Satu lengkap dengan dokumen kapal, serta 120 KL BBM jenis biosolar,” katanya.

Seluruh barang bukti, termasuk kapal dan kendaraan yang disita, dipamerkan dalam konferensi pers tersebut.

Polisi menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RN, dan MG. Namun hingga kini empat tersangka yakni AD, FA, RN, dan MG masih dalam pengejaran.

“Empat tersangka masih terus kita cari, berstatus DPO,” ungkap Djuhandhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini