Mantan Camat Wara Utara Akan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi NUSP-2
PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Sidang tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek NUSP-2 pada Senin 29 Maret 2021 akan datang beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada empat saksi yang rencananya bakal dihadirkan JPU, antara lain mantan Lurah Sabbamparu, Lurah Ponjalae, Lurah Batupasi dan mantan Camat Wara Utara.
“Sidang dengan menghadirkan saksi, mantan Lurah Sabbamparu, Ponjalae, Lurah Batupasi dan mantan Camat Wara Utara,” kata JPU Kejari Palopo, Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha SH MH, Jumat 26 Maret 2021.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Muslihim Mattau Koordinator BKM Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.
ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (rindhu)
Tinggalkan Balasan