oleh

Tiga Saksi Hadir di Sidang Kasus Korupsi NUSP-2

PALOPO, TEKAPE.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Palopo menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 8 Maret 2021, yakni Kepala Satker Aldi Mustafa, Ketua LCO NUSP-2 Subhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nurseha.

“Sidang secara virtual dibuka pada pukul 15.30 Wita,” kata JPU Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha SH MH.

BACA JUGA:
Tiga Koordinator BKM di Palopo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi NUSP-2

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Muslihim Mattau Koordinator BKM Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.

ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dgn UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (rindhu)



RajaBackLink.com

Komentar