Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Jember Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat ke Penyidikan

epala Kejaksaan Negeri Jember, Dr Yadyn Palebangan. (ist)

JEMBER, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Pembantu (CP) Kalisat ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan periode 2023–2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah tim penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan ekspose bersama tim, disimpulkan bahwa perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Yadyn, Sabtu (2/52026).

Penyidikan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

Fokus perkara mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Bank Jatim CP Kalisat.

Dari pendataan awal, tim menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang ditaksir mendekati Rp3 miliar. Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit resmi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Pemanggilan saksi dilakukan pada Senin dan Selasa, 4 dan 5 Mei 2026, di Kantor Kejari Jember,” kata Ivan.

Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Jember mengajukan permohonan audit kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur. Audit tersebut akan menjadi dasar dalam proses pembuktian di tahap penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan lembaga perbankan daerah dengan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Kejari Jember menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini