Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Lampia Masuk Tahap Akhir Penataan Aset, Pemkab Lutim Pastikan Proses Dilalui Secara Persuasif

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menemui warga penggarap lahan di kawasan Industri Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IHIP untuk berdialog, Kamis (15/1/2026). (hms)

MALILI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan penataan dan penertiban lahan milik daerah di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah yang direncanakan untuk mendukung pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menyampaikan bahwa keputusan penertiban diambil setelah melalui koordinasi bersama unsur Forkopimda.

“Ini bukan kebijakan mendadak. Seluruh tahapan sudah kami jalankan, baik secara administratif maupun pendekatan langsung ke masyarakat,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Aset Resmi Pemda

Reza menjelaskan, lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0.

Aset ini merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang sebelumnya digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.

Penyerahan lahan dilakukan melalui nota kesepahaman antara Bupati Luwu Timur periode 2006, Andi Hatta Marakarma, dengan pihak perusahaan.

Karena statusnya sebagai aset daerah, pemerintah menegaskan tidak ada skema ganti rugi lahan.

Namun, sebagai bentuk kepedulian sosial, Pemkab memberikan uang kerohiman untuk tanaman maupun bangunan milik warga penggarap.

“Yang kami fasilitasi adalah kerohiman atas tanaman dan bangunan. Untuk lahan, status hukumnya jelas milik pemda,” tegas Reza.

Lima Tahap Dilalui

Sebelum sampai pada tahap penertiban, Pemkab Lutim mengklaim telah menempuh lima langkah utama.

Pertama, sosialisasi status hukum lahan kepada warga, baik melalui pertemuan resmi di desa maupun komunikasi langsung di lapangan.

Kedua, pembentukan tim pendataan tanaman dan bangunan milik warga penggarap. Penilaian besaran kerohiman mengacu pada Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) 2025 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Ketiga, penyampaian hasil penilaian kerohiman melalui dua kali pertemuan di Kantor Desa Harapan serta sosialisasi lapangan.

Bahkan, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam turut turun langsung berdialog dengan para petani penggarap.

Keempat, pembukaan ruang keberatan administratif secara tertulis. Pemerintah menyebut keberatan yang masuk hanya berkaitan dengan nilai tanaman, bukan status kepemilikan lahan.

Kelima, tahapan pengamanan dan penertiban aset yang diawali dengan penerbitan Surat Peringatan (SP1) untuk pengosongan lahan, dilanjutkan SP2 tertanggal 22 Januari 2026, serta sosialisasi rencana penertiban oleh Satpol PP.

Dukung PSN dan Serapan Tenaga Kerja

Pemkab Lutim menyatakan penataan lahan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam pengembangan industri hilirisasi nikel di Lampia.

Kawasan industri tersebut diproyeksikan menyerap puluhan ribu tenaga kerja dengan prioritas masyarakat lokal.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan tetap membuka ruang komunikasi agar proses penertiban berjalan kondusif.

“Kami berharap semua pihak memahami bahwa ini bagian dari program strategis nasional. Komunikasi tetap kami buka agar proses berjalan tertib dan damai,” tutup Reza.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini