Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kuasai Obat Daftar G, Pengamen di PNP Dicokok Polisi

Penggeledahan terhadap pengamen di area Lagota, Pusat Niaga Palopo (PNP), Senin 6 Mei 2024. Penggeledahan yang dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Wara Aiptu Taslim terkait maraknya obat daftar G. (Dok: Polres Palopo)

PALOPO, TEKAPE.co – Personel Polsek Wara Palopo mengamankan seorang pengamen yang menguasai obat daftar G.

Adalah AL, diamankan di area Lagota, Pusat Niaga Palopo (PNP), Senin 6 Mei 2024.

“Usai menerima laporan warga terkait maraknya peredaran obat terlarang di area PNP, personel yang dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Wara Aiptu Taslim melakukan penyelidikan,” kata ungkap Kapolsek Wara, AKP Jon Paerunan.

BACA JUGA: Buruh Bangunan di Luwu Utara Nyambi Jadi Pengedar Obat Daftar G, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Penyelidikan dan penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah pengamen dan ditemukan 14 butir obat Daftar G yang tersimpan dalam 2 sachet.

“Dari tangan seorang pemuda inisial AL, disita 14 butir obat daftar G serta uang tunai Rp 1.232.000,” ungkapnya.

Sementara pengamen yang lain, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan obat-obatan serta diarahkan untuk membubarkan diri dan meninggalkan area Lagota.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini