Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Revitalisasi Tanggul Sungai Amassangan Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Revitalisasi Tanggul Sungai Amassangan tahun 2003.
Eksekusi terhadap terpidana Saenal Rasyid dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palopo Yanto Musa mengatakan, pihaknya melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 730 k/pid.sus/2010, tanggal 22 Agustus 2011 dalam perkara tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
Jadi Tersangka Korupsi Sejak Oktober 2022, 3 Ketua BKM dan 1 Bendahara Masih Melenggang
“Sudah dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor pada Selasa 6 Juni 2023 terhadap terpidana,” ujar Yanto, Rabu 7 Juni 2023.
“Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekotur Kejari Palopo bertempat di Lapas Kelas IIA Kota Palopo,” sambungnya.
Putusan MA atas nama Saenal Rasyid divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidi 3 bulan kurungan. (rindu)
BACA JUGA:
Mantan Kepsek dan Bendahara SMP di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 900 Juta
Tinggalkan Balasan