Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Haris Azhar Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Dicecar 30 Pertanyaan

Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (ist)

JAKARTA, TEKAPE,co – Haris Azhar telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Direktur Lokataru ini mengaku sedikitnya dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada, Senin 21 Maret 202.

“Mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di saya, banyak bicara soal YouTube, siapa yang upload, siapa yang pencet tombol,” kata Haris usai pemeriksaan.

BACA JUGA:
Indikasi Gagalnya Wacana Penundaan Pemilu 2024 Menguat, IPO: 3 Ketum Parpol Tidak Miliki Kekuasaan Penuh

Terkait materi pemeriksaan, Haris Azhar mengatakan penyidik tidak menanyakan soal hasil riset terkait konten YouTube yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban, kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua, bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis,” pungkasnya.

Selain Haris Azhar, penyidik juga memeriksa Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Keduanya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.

Terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya, Fatia menyampaikan dirinya mendapat beberapa pernyataan soal materi riset yang disampaikannya di akun YouTube Haris Azhar.

“Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya tapi memang kalau di pertanyaan saya, lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan. Jadi, semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut,” ujarnya.

Fatia menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dan Haris.

“Kalau dari kami, bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian, kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik, tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh,” ujar Fatia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini