Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dualisme Kepengurusan, PBB Gugat Kewenangan Menteri Hukum ke MK

Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra. (ist)

“Kami menguji kewenangan Menteri Hukum dalam melakukan pengesahan tersebut,” ucap Gugum.

Ia menilai kewenangan tersebut perlu dibatasi agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan, terutama dalam kasus dualisme kepengurusan partai.

“Kami meminta agar Menteri Hukum cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja,” imbuhnya.

Selain itu, PBB juga menilai mekanisme penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai belum efektif.

Karena itu, mereka mengusulkan agar penyelesaian sengketa kepengurusan dapat ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

“Selama ini, sengketa dualisme tidak pernah benar-benar tuntas diselesaikan oleh mahkamah partai. Karena itu, kami meminta agar kewenangan tersebut diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Gugum.

Sekretaris Jenderal PBB versi Muktamar VI, Ali Amran Tanjung, menyebut langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga kepastian aturan dalam penyelesaian konflik internal partai.

“Oleh karena itu, diperlukan sistem dan ketentuan yang kuat agar tidak ada pihak yang melampaui batas kewenangannya dalam penyelesaian konflik internal partai politik,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini