Dualisme Kepengurusan, PBB Gugat Kewenangan Menteri Hukum ke MK
JAKARTA, TEKAPE.co – Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, Senin (20/4/2026).
Permohonan ini menyasar ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.
Ketua Umum PBB versi Muktamar VI, Gugum Ridho Putra mengatakan, pihaknya telah resmi mendaftarkan judicial review bersama jajaran pengurus partai.
“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa DPP PBB hasil Muktamar VI sudah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Gugum.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik di tingkat pusat.
Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam situasi konflik internal partai.
Permohonan ini, kata Gugum, dilatarbelakangi dinamika internal yang terjadi setelah Muktamar VI di Bali.
Pihaknya mengaku telah lebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan pada 9 Maret 2026.
Namun, beberapa hari kemudian, muncul pengajuan serupa dari pihak lain berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).
“Secara hukum administrasi, pihak yang mengajukan lebih dulu seharusnya mendapatkan prioritas. Prinsip first come, first serve itu yang mestinya berlaku,” kata dia.
Gugum menilai kepengurusan hasil Muktamar VI merupakan forum yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Sementara kepengurusan yang lahir dari MDP dianggap tidak memenuhi ketentuan internal.
“Itu pun penyelenggaranya tidak sah karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan Dewan Pimpinan Pusat,” ujarnya.
Di tengah proses tersebut, beredar informasi bahwa Menteri Hukum telah mengesahkan kepengurusan hasil MDP. Hal ini kemudian mendorong pihaknya membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami menguji kewenangan Menteri Hukum dalam melakukan pengesahan tersebut,” ucap Gugum.
Ia menilai kewenangan tersebut perlu dibatasi agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan, terutama dalam kasus dualisme kepengurusan partai.
“Kami meminta agar Menteri Hukum cukup sebagai pencatat peristiwa hukum saja,” imbuhnya.
Selain itu, PBB juga menilai mekanisme penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai belum efektif.
Karena itu, mereka mengusulkan agar penyelesaian sengketa kepengurusan dapat ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
“Selama ini, sengketa dualisme tidak pernah benar-benar tuntas diselesaikan oleh mahkamah partai. Karena itu, kami meminta agar kewenangan tersebut diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Gugum.
Sekretaris Jenderal PBB versi Muktamar VI, Ali Amran Tanjung, menyebut langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga kepastian aturan dalam penyelesaian konflik internal partai.
“Oleh karena itu, diperlukan sistem dan ketentuan yang kuat agar tidak ada pihak yang melampaui batas kewenangannya dalam penyelesaian konflik internal partai politik,” ujarnya.(*)





Tinggalkan Balasan