oleh

Bawa Badik, Warga Luwu Utara Ini Diamankan Polisi

PALOPO, TEKAPE.co – Bawa senjata tajam (Sajam) berupa badik, seorang warga Desa Kambisa, Kabupaten Luwu Utara diamankan Polsek Wara Palopo.

Yasri (41) diamankan saat Polsek Wara melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Jendral Sudirman, Sabtu 5 Januari 2019, malam.

 

BACA JUGA:

Curi Barang Milik RSUD dr Palammai Tandi, Warga Sungai Rongkong Ini Dicokok Polisi

 

“Tersangka dan barang bukti berupa badik tersebut telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek Wara Kompol Marthen Sipa, Minggu 6 Januari 2019.

Perwira satu melati itu juga mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (rindu)

Komentar