Bahtiar Bongkar Dugaan Keterlibatan Banggar DPRD Sulsel di Kasus Mark Up Bibit Nanas
Adapun Uvan Nurwahidah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).
Mereka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP terbaru.
Dalam pengembangan kasus ini, kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah kepala daerah yang sebelumnya menjabat pimpinan DPRD Sulsel periode 2024.
Mereka di antaranya Andi Ina Kartika Sari yang saat itu menjabat Ketua DPRD Sulsel, kemudian Syaharuddin Alrif yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Selain itu, Darmawangsyah Muin yang juga merupakan pimpinan DPRD Sulsel periode 2024 turut diperiksa, termasuk politisi Demokrat Ni’matullah.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan