Bahtiar Bongkar Dugaan Keterlibatan Banggar DPRD Sulsel di Kasus Mark Up Bibit Nanas
“Jadi hari ini setelah saya konfirmasi kepada penyidik mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan PJ, BB (Bahtiar Baharuddin),” tuturnya.
Menurut Soetarmi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Bahtiar dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan PJ, saudara BB ini. Nah, olehnya itu BPKP perlu untuk mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik berdasarkan versi BPKP itu sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel mengungkap para tersangka dalam kasus ini diduga melakukan praktik manipulasi anggaran atau penggelembungan harga (mark up).
Total anggaran proyek pengadaan bibit nanas mencapai Rp 60 miliar. Namun, anggaran yang digunakan disebut hanya sekitar Rp 4,5 miliar sehingga penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam tersangka yakni Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
Bahtiar disebut berperan sebagai Pj Gubernur Sulsel saat proyek berlangsung. Rimawaty Mansyur merupakan Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, sedangkan Rio Erlangga berasal dari pihak swasta asal Bogor.
Hasan Sulaiman diketahui merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024. Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek.





Tinggalkan Balasan