Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bahtiar Bongkar Dugaan Keterlibatan Banggar DPRD Sulsel di Kasus Mark Up Bibit Nanas

Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (7/5/2026).

MAKASSAR, TEKAPE.co – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait kasus dugaan mark up pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.

Bahtiar diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (7/5/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, muncul sejumlah fakta baru terkait proses pengadaan proyek bibit nanas yang kini berujung perkara hukum.

BACA JUGA: Tambang Emas di Enrekang Disorot, DPRD Sulsel Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Bahtiar mengaku penyidik menanyakan mekanisme penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Yang lainnya adalah kaitan dengan misalnya APBD. APBD itu diatur dengan Perda berdasarkan PP 12 tahun 2019, APBD adalah ketentuan umum, adalah rencana keuangan tahunan pemda yang diatur dengan Perda,” kata Bahtiar usai pemeriksaan.

“Kalau APBN itu adalah rencana keuangan tahunan negara yang diatur Undang-Undang. Nah ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah kalau APBN. Kalau APBD ditetap bersama pemerintah daerah dengan DPRD,” lanjutnya.

BACA JUGA: Penyidikan Kasus Bibit Nanas Berlanjut, Kejati Periksa 9 Eks Anggota DPRD

Bahtiar kemudian menyinggung mekanisme penyelesaian persoalan anggaran yang menurutnya seharusnya melalui jalur Hukum Administrasi Negara (HAN).

“Nah mekanismenya adalah Hukum Administrasi Negara, ada revisi APBD jika itu memang ada persoalan, itu mekanisme administrasi negara, ada SOP-nya.”

“Kalau uji Perda ada ke Mahkamah Agung (MA) dan seterusnya. Jadi ini adalah produk Hukum Administrasi Negara yang tata hukumnya sendiri,” bebernya.

Ia menilai jika seluruh persoalan penggunaan APBN maupun APBD langsung menggunakan pendekatan pidana, maka banyak pejabat negara berpotensi terjerat hukum.

Saat ditanya apakah proyek pengadaan bibit nanas itu telah melalui pembahasan bersama DPRD Sulsel, Bahtiar membenarkannya.

“Seluruh APBD prosesnya seperti itu, sudah diatur dalam Undang-undang. Iya (dibahas bersama DPRD Sulsel),” ungkapnya.

Bahtiar juga mengakui adanya dugaan keterlibatan pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel dalam proyek tersebut.

“Iya (ada dugaan keterlibatan),” jawab Bahtiar sambil berjalan meninggalkan awak media.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap Bahtiar Baharuddin.

“Jadi hari ini setelah saya konfirmasi kepada penyidik mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan PJ, BB (Bahtiar Baharuddin),” tuturnya.

Menurut Soetarmi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta hukum terkait dugaan keterlibatan Bahtiar dalam kasus tersebut.

“Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan PJ, saudara BB ini. Nah, olehnya itu BPKP perlu untuk mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik berdasarkan versi BPKP itu sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel mengungkap para tersangka dalam kasus ini diduga melakukan praktik manipulasi anggaran atau penggelembungan harga (mark up).

Total anggaran proyek pengadaan bibit nanas mencapai Rp 60 miliar. Namun, anggaran yang digunakan disebut hanya sekitar Rp 4,5 miliar sehingga penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam tersangka yakni Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.

Bahtiar disebut berperan sebagai Pj Gubernur Sulsel saat proyek berlangsung. Rimawaty Mansyur merupakan Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, sedangkan Rio Erlangga berasal dari pihak swasta asal Bogor.

Hasan Sulaiman diketahui merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024. Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Adapun Uvan Nurwahidah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).

Mereka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP terbaru.

Dalam pengembangan kasus ini, kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah kepala daerah yang sebelumnya menjabat pimpinan DPRD Sulsel periode 2024.

Mereka di antaranya Andi Ina Kartika Sari yang saat itu menjabat Ketua DPRD Sulsel, kemudian Syaharuddin Alrif yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Selain itu, Darmawangsyah Muin yang juga merupakan pimpinan DPRD Sulsel periode 2024 turut diperiksa, termasuk politisi Demokrat Ni’matullah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini