Ambil Sabu di Pohon, Pria Ini Ditangkap Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan diringkus polisi, Kamis 9 April 2020.
Pelaku diketahui bernama Andi Arsam (34) warga Jalan Andi Tenriandjeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur dibekuk saat akan mengambil sabu yang telah dipesannya di depan lorong SMAN 5, Jalan Ahmad Razak.
“Pelaku diamankan saat akan mengambil sabu yang telah ditaruh di salah satu pohon pelindung oleh pengedar yang belum diketahui identitasnya,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, Jumat 10 April 2020.
BACA JUGA:
Bupati Luwu Imbau 3 Hari di Rumah, Warga Belopa Borong Sembako
Saat pelaku diamankan, polisi juga menyita satu sachet sabu dengan berat 5,14 gram.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun,” ucapnya. (usman)
Tinggalkan Balasan