Akun LBH Makassar Diduga Sebar Informasi Hoax, Narasi Penggusuran Petani Laoli Dibantah Pemkab Lutim
MALILI, TEKAPE.co — Informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penggusuran paksa petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, dibantah oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pemkab menegaskan kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut hanya sebatas pemasangan plang penegasan aset daerah, bukan penggusuran seperti yang dinarasikan sejumlah akun media sosial.
Kegiatan pemasangan plang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur pada Sabtu (14/2/2026) menjadi polemik setelah akun Facebook yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengunggah video reels dengan narasi adanya pengerahan aparat untuk menggusur petani.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut Pemkab Luwu Timur memaksa masuk ke lahan dan melakukan penggusuran terhadap petani di kawasan Laoli. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya aktivitas penggusuran sebagaimana yang dituduhkan.
Pantauan media di lokasi saat kegiatan berlangsung memperlihatkan aparat Satpol PP bersama aparat kepolisian hanya melakukan pemasangan plang pada titik-titik lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah. Proses tersebut turut disaksikan warga serta didampingi langsung pemerintah desa setempat.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan pemasangan plang bertujuan menegaskan status penguasaan lahan milik pemerintah daerah.
“Kegiatan ini hanya pemasangan plang pada titik yang masuk dalam lahan Pemkab Luwu Timur sesuai Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0,” ujar Ramadhan.
Ia menegaskan tidak ada tindakan represif maupun penggusuran paksa terhadap masyarakat sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
“Tidak ada aparat yang memaksa masuk atau menggusur petani. Itu tidak benar,” tegasnya.
Adapun video adu mulut yang sempat viral disebut merupakan kesalahpahaman antara warga Lampia dan sejumlah penggarap lahan. Situasi tersebut, lanjutnya, dapat segera dikendalikan aparat keamanan yang berjaga di lokasi.
Lahan Bersertifikat Milik Pemda
Berdasarkan data pemerintah daerah, lahan seluas 394,5 hektare di kawasan Laoli tercatat sebagai aset Pemkab Luwu Timur dengan status Hak Pengelolaan Lahan dan Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0.
Lahan tersebut merupakan bagian dari kompensasi yang diberikan perusahaan tambang PT Inco, yang kini bernama PT Vale Indonesia Tbk, terkait pembangunan PLTA Karebbe. Sebelumnya, perusahaan tersebut memegang hak pakai atas lahan sejak 2007 hingga 2032.
Sejumlah warga diketahui telah lama menggarap kawasan tersebut dengan menanam berbagai komoditas perkebunan seperti kakao, durian, kelapa, merica, hingga alpukat.
Sebagian di antaranya mengklaim kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa.
Namun, riwayat hukum lahan itu pernah terungkap dalam perkara pengrusakan lahan yang dilaporkan pada 2017.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malili, salah satu saksi bernama Yulisman mengakui mulai membuka lahan pada 1998 sebagai bagian dari kelompok tani yang dipersiapkan mengelola kebun kakao milik PT Nusdeco.
Saat itu, PT Nusdeco sebenarnya telah kehilangan izin lokasi setelah Pemerintah Kabupaten Luwu mencabut izin tersebut pada November 1998 dan meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan milik pemerintah.
Meski demikian, aktivitas pengolahan lahan tetap berlangsung hingga beberapa tahun berikutnya tanpa alas hak maupun izin resmi.
Fakta tersebut juga tercantum dalam pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malili dalam perkara terkait pengelolaan lahan tersebut.
Meski status milik Pemda, para petani yang telah menggarap lokasi itu, sebagian telah dibayarkan Pemda Lutim uang kerohiman atau ganti rugi untuk tanaman dan bangunan. Namun sebagian lainnya menolak dan meminta lahannya ikut dibayarkan, padahal tanpa alas hak.
Pemkab Luwu Timur berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengimbau publik untuk mengedepankan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)






Tinggalkan Balasan