Keluarkan Surat Edaran, Gubernur Sulsel Imbau Bayar Zakat Lewat Baznas
MAKASSAR, TEKAPE.co – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran Himbauan Berzakat, Infak dan Shadaqah Bagi ASN/Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini juga berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.
Adapun isi surat edaran Gubernur Sulsel bernomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022 ini, yakni bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah, dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7.
Seluruh informasi penerimaan dan penyaluran ini dapat mengakses https://sulsel.baznas.go.id atau baznas.sulselprov.go.id.
Kemudian untuk penghitungan jumlah zakat dapat dilakukan di aplikasi zakat https://baznas.sulselprov.go.id/kalkulator/.
Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing dan diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H.
Andi Sudirman, mengharapkan agar ASN/Non ASN Pemprov yang beragama Islam, agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.
“Kami mengimbau seluruh ASN/Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam, untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini,” sebutnya.
“Silahkan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat,” tambahnya.
Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Masjid Raya, Makassar.
Dimana BAZNAS Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.
Surat tersebut juga memuat poin, bagi ASN/Non ASN yang bersedia dan iklas untuk menyalurkan infak/shadaqah secara rutin ke rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, bagi ASN/Non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan BAZNAS Provinsi Sulsel dapat menyalurkan dana infak/shadaqahnya melalui UPZ Pemprov Sulsel.
Poin lainnya, bagi ASN/Non ASN yang telah menyalurkan dana zakat, infak/shadaqahnya dapat menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat. (hms)
Tinggalkan Balasan