DPRD Luwu Utara Paripurnanakan Ranperda Jasa Umum Retribusi Perizinan
MASAMBA, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Luwu Utara menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan dua agenda sekaligus. Agenda pertama adalah Jawaban bupati atas Pemandangan Umum Frsksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, kemudian kedua Pengesahan Ranperda tentang Jasa Umum Retribusi Perizinan Terntentu dan Retribusi Jasa Usaha.
Paripurna berlangsung Rabu, 18 April 2018 dipimpin Ketua DPRD, H Mahfud Yunus, didampingi wakilnya Rahmat Laguni dan Andi Sukma, dihadiri wakil Bupati Luwu Utara, M Thahar Rum, sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah pimpinan instansi Vertikal.
Surat Keputusan Ketua DPRD tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Perizinan Tertentu dan Retribusi Jasa Usaha di bacakan Sekretaris Dewan Muhtar Jaya.
Ketua DPRD Luwu Utara Drs.H.Mahfud Yunus menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras kita semua mulai dari pembahasan sampai pengesahan hari ini berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama semoga apa yang kita lakukan hari ini adalah Regulasi yang bersifat mengatur yang merupakan landasan yuridis pelaksanaan Pemerintahan di Daerah.
“Dengan ditetapkannya ketiga Ranperda ini menjadi Perda mari kita sama-sama soasialisasikan atau menyampaikan kepada masyarakat biar masyarakat kita semua memahami dan memaknai dari pada ketiga Perda tersebut diatas,” ucap Mahfud Yunus. (mah)
Tinggalkan Balasan