Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp271 Miliar
LAMPUNG, TEKAPE.co – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal kini dititipkan di rumah tahanan Way Hui setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi komisi migas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
BACA JUGA: Kejati Sulsel Periksa Dua Bupati Aktif di Kasus Bibit Nanas Rp 60 Miliar
“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD,” ujar Danang, Selasa malam.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera. Nilainya mencapai sekitar 17,2 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari komisi yang terkait dengan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam kerja sama dengan Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera pada periode 2019–2022.
BACA JUGA: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Jadi Tersangka
Menurut Danang, dana PI merupakan hak daerah yang semestinya dimanfaatkan untuk pembangunan. Namun dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaannya.
Arinal sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia baru hadir pada pemeriksaan Selasa siang, sebelum akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton hingga malam hari.
Sekitar pukul 22.25 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan dan dibawa menuju mobil tahanan.
Penetapan status tersangka juga merujuk pada keterangan para terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Mereka adalah Heri Wardoyo, M.
Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan, yang disebut mengungkap keterlibatan Arinal dalam aliran dana tersebut.
Guna kepentingan penyidikan, Arinal ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Danang.





Tinggalkan Balasan