Dorong Perluasan Layanan Air Bersih, Bupati Lutim Serahkan Ranperda Penyertaan Modal ke DPRD
MALILI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan dasar masyarakat, khususnya sektor air bersih.
Hal ini ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, Selasa (28/04/2026).
Didampingi Wakil Bupati, Hj Puspawati Husler, penyerahan Ranperda tersebut diterima langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, di Ruang Paripurna DPRD Malili.
Ranperda yang diajukan merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023, yang secara khusus mengatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Waemami.
Dalam penyampaiannya, Irwan menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas layanan air minum di Luwu Timur.
Dia menyebut, penyertaan modal tersebut akan difokuskan pada peningkatan instalasi pengolahan air serta pembenahan jaringan distribusi.
“Perumdam Waemami diharapkan mampu melakukan rehabilitasi jaringan pipa secara bertahap, sehingga cakupan layanan air minum yang berkualitas bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujar Irwan.
Selain itu, upaya ini juga diarahkan untuk menekan tingkat kehilangan air yang selama ini masih menjadi tantangan dalam sistem distribusi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyatakan dukungannya terhadap usulan pemerintah daerah.
Politisi PDIP itu memastikan bahwa pihak legislatif akan mengawal proses pembahasan agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.
“Fokus kami adalah memastikan perbaikan infrastruktur air bersih yang selama ini dikeluhkan masyarakat bisa segera teratasi,” tegasnya.
Dalam agenda yang sama, DPRD juga mengajukan dua Ranperda inisiatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pimpinan Bapemperda, Aripin, menjelaskan bahwa dua regulasi tersebut menyasar perlindungan tenaga kerja lokal serta pemberdayaan petani.
Menurutnya, kedua Ranperda ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlangsungan ekonomi lokal di tengah tekanan global.
Rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Tahun Anggaran 2025, pembentukan panitia khusus (Pansus), serta laporan hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan.
Seluruh agenda tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan oleh Pansus DPRD guna memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Luwu Timur.
Sidang paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, perwakilan BUMN dan BUMD, serta insan pers. (*)





Tinggalkan Balasan