Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp271 Miliar

Arinal Djunaidi digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung. (ist)

LAMPUNG, TEKAPE.co – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Selasa (28/4/2026) malam.

Arinal kini dititipkan di rumah tahanan Way Hui setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi komisi migas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

BACA JUGA: Kejati Sulsel Periksa Dua Bupati Aktif di Kasus Bibit Nanas Rp 60 Miliar

“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD,” ujar Danang, Selasa malam.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera. Nilainya mencapai sekitar 17,2 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari komisi yang terkait dengan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam kerja sama dengan Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera pada periode 2019–2022.

BACA JUGA: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Jadi Tersangka

Menurut Danang, dana PI merupakan hak daerah yang semestinya dimanfaatkan untuk pembangunan. Namun dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaannya.

Arinal sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia baru hadir pada pemeriksaan Selasa siang, sebelum akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton hingga malam hari.

Sekitar pukul 22.25 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan dan dibawa menuju mobil tahanan.

Penetapan status tersangka juga merujuk pada keterangan para terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang. Mereka adalah Heri Wardoyo, M.

Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan, yang disebut mengungkap keterlibatan Arinal dalam aliran dana tersebut.

Guna kepentingan penyidikan, Arinal ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Danang.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menyatakan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi prosesnya,” ujar Danang.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan nilai total sekitar Rp38,5 miliar.

Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di kediamannya pada September 2025.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, deposito, logam mulia, puluhan sertifikat tanah, serta sejumlah kendaraan.

Kasus ini menjadi bagian dari pengusutan lebih luas terkait pengelolaan dana migas di Provinsi Lampung, yang diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat daerah dalam mengelola keuangan publik.

(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini