Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp271 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Arinal dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menyatakan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi prosesnya,” ujar Danang.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan nilai total sekitar Rp38,5 miliar.
Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di kediamannya pada September 2025.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, deposito, logam mulia, puluhan sertifikat tanah, serta sejumlah kendaraan.
Kasus ini menjadi bagian dari pengusutan lebih luas terkait pengelolaan dana migas di Provinsi Lampung, yang diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat daerah dalam mengelola keuangan publik.
(Iwan)





Tinggalkan Balasan