3 Buruh di Bulukumba Curi 700 Kg Kopra Bos, Hasilnya Dipakai Judi
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Tiga buruh harian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sekitar 700 kilogram kopra milik tempat mereka bekerja.
Polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga menjadi penadah hasil curian tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AK (26), SY (29), dan FR (18). Mereka merupakan warga Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.
BACA JUGA: Kebakaran Gunung Nona Enrekang, 10 Are Hutan Pinus Hangus Diduga akibat Sisa Api Memasak
Selain itu, polisi menangkap AD (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di kecamatan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial AN (49) mengecek rekaman kamera pengawas di gudang penyimpanan kopra miliknya.
Pencurian terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 03.15 Wita di Dusun Alaraya, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.
BACA JUGA: Ngaku Debt Collector, Motor Warga Morowali Malah Dijual, 8 Unit Diamankan
Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan mendapati tiga orang mengambil kopra dari dalam gudang.
“Pelakunya adalah pekerja sendiri. Sekarang sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres,” kata Andi Imran.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga ketiga pelaku membawa 13 karung kopra dengan total berat sekitar 700 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Polisi kemudian mengidentifikasi ketiga pelaku berdasarkan rekaman CCTV.
Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan, mereka mengakui telah mengambil kopra dari gudang korban tanpa izin.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kopra tersebut kemudian dijual kepada AD.
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi AD di Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AD sekaligus menemukan kopra yang diduga berasal dari aksi pencurian.
Kepada penyidik, ketiga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di gudang yang sama sebanyak empat kali. Namun, aksi mereka baru diketahui korban setelah pencurian terakhir terungkap melalui rekaman CCTV.
Polisi menyebut uang dari penjualan kopra tersebut digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judi.
Sementara itu, AD mengakui membeli kopra dari ketiga pelaku. Namun, dia berdalih tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya merupakan hasil pencurian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap Mega Carry warna putih dan 13 karung kopra dengan berat keseluruhan sekitar 700 kilogram.
Ketiga pelaku dan AD kini diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Sakril)





Tinggalkan Balasan