Wamendagri Respons Usulan Aspirasi Provinsi Luwu Raya, Jadi Masukan untuk Pertimbangan Cabut Moratorium DOB
JAKARTA, TEKAPE.co – Pimpinan DPRD dari empat daerah di Luwu Raya, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur, mengunjungi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, pada Senin Selasa, 26–27 Januari 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menghadiri undangan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), sekaligus menyampaikan aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya kepada pemerintah pusat.
Rombongan legislator diterima langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.
Dalam pertemuan itu, mereka memaparkan latar belakang, urgensi, serta kondisi objektif daerah yang dinilai menjadi dasar kebutuhan pembentukan provinsi baru.
Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyinggung aspek historis perjuangan pemekaran.
“Kita jangan melupakan sejarah adanya keinginan Provinisi Luwu Raya adalah janji negara President Ir. Soekarno berjanji kepada Datu Luwu pada waktu itu Andi Jemma akan memberikan Provinsi Luwu Raya sebagai Sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas pengorbanan politik dan sejarah Luwu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aksi blokade jalan yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk tekanan agar aspirasi tersebut didengar pemerintah pusat.
“Sudah 2 minggu masyarkat menutup jalan dan memblokade jalan poros dari perbatasan Kab. Luwu-Luwu Timur sampai puluhan titik dengan harapan Pak Presiden Prabowo mendengar keinginan masyarakat Luas Luwu Raya,” kata Husain.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua I DPRD Luwu, Zulkifli, menegaskan bahwa pemekaran bukan semata kepentingan politik, melainkan kebutuhan administratif.
“Pembentukan provinsi baru diperlukan untuk mempercepat pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Luwu Raya,” jelasnya.
Disamping itu, Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mammang, mengatakan audiensi yang diprakarsai ADKASI Pusat dan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri mendapat respons positif.
Menurut dia, Wamendagri menyambut baik aspirasi Wija To Luwu terkait usulan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Provinsi Luwu Raya serta membuka peluang mempertimbangkan kembali pencabutan moratorium DOB agar proses pemekaran dapat dilanjutkan.
“Pak Wamendagri merespon baik aspirasi perjuangan Wija To Luwu atas usulan CDOB Provinsi Luwu Raya. Beliau juga menyampaikan akan nantinya kembali mempertimbangkan moratorium kembali dicabut sehingga usulan CDOB bisa segera dilanjutkan prosesnya sesuai persyaratan untuk menjadi daerah otonomi baru,” ujar Andi.
Ia menambahkan, Direktur Polpum Kemendagri Akbar Ali menilai Luwu Raya secara kewilayahan sudah layak menjadi DOB karena jaraknya yang jauh dari ibu kota provinsi. Namun, daerah diminta memantapkan kajian data dan kalkulasi ekonomi sebagai syarat utama pendukung.
Menanggapi hal itu, Bima Arya menyatakan Kemendagri menerima dan mendengarkan aspirasi tersebut secara terbuka. Ia menegaskan, usulan pemekaran akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kemendagri saat ini mengkaji UU 23 tahun 2014 khususnya pasal 55 dan pasal 56, menyelesaikan 2 peraturan daerah, yaitu rancangan penataan daerah dan rancangan desain besar penataan daerah, dari 2 RPP sementara di susun oleh Kemdagri, sehingga akan memudahkan dalam pembetukan dan penataan daerah dalam menyusun daerah otonomi baru,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan.
“Terimakasih atas aspirasinya dari Luwu Raya, kami sangat apresiasi, penambahan bagi kami untuk pertimbangan masukan kemungkinan pencabutan moratorium Daerah Otonom Baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Para pimpinan DPRD yang hadir juga menyatakan dukungan politik dan sosial di daerah telah terkonsolidasi. Pemerintah daerah, kata mereka, siap memenuhi seluruh tahapan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pertemuan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi perjuangan masyarakat Luwu Raya. Aspirasi pemekaran kini telah masuk dalam ruang dialog resmi dengan pemerintah pusat. Ke depan, DPRD dan pemerintah daerah berencana melengkapi dokumen pendukung serta mengikuti arahan Kemendagri agar proses pemekaran berjalan konstitusional dan tertib. (*)






Tinggalkan Balasan