Wartawan Laporkan Sekdis Kesehatan Toba ke Polisi atas Dugaan Perampasan Alat Kerja Jurnalistik
TOBA, TEKAPE.co – Seorang wartawan melaporkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Siti Nuraya Sirait, ke Polres Toba atas dugaan perampasan alat kerja jurnalistik dan penghalangan tugas pers saat melakukan wawancara doorstop interview. Laporan tersebut dibuat pada Senin (20/7/2026).
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Toba dengan Nomor: LP/B/249/VII/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelapor, Agus Simanjuntak, melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, serta dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Sekdis Kesehatan Toba Diduga Rampas HP Wartawan saat Doorstop Interview
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Desa Huta Dame, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Kamis (16/7/2026).
Usai membuat laporan, Agus membenarkan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum atas insiden yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Hari ini saya resmi melaporkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Toba terkait insiden dugaan perampasan alat kerja jurnalistik dan penghalangan tugas jurnalistik yang saya alami saat melakukan wawancara doorstop interview di Desa Huta Dame pada Kamis lalu,” ujar Agus kepada TEKAPE.co.
Agus menjelaskan, saat itu ia sedang melakukan peliputan terkait dugaan ketidakhadiran berkepanjangan seorang bidan desa berinisial IRS yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Toba di Balai Desa Huta Dame dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan.
Menurut Agus, dirinya tidak diperkenankan meliput jalannya rapat. Setelah rapat selesai dan Sekretaris Dinas Kesehatan keluar dari ruangan, ia kemudian melakukan wawancara doorstop untuk meminta penjelasan mengenai hasil rapat tersebut.
Namun, alih-alih memperoleh keterangan, Agus mengaku mengalami dugaan tindakan perampasan terhadap telepon genggam yang digunakannya untuk merekam proses wawancara.
Atas dugaan peristiwa tersebut, Agus kemudian membuat laporan resmi ke Polres Toba sekitar pukul 17.28 WIB.
“Saya sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada Polres Toba. Biarlah proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sumatera Utara, Burju Simatupang, ST, SH, MH, mengecam dugaan tindakan yang dialami wartawan tersebut.
Menurut Burju, doorstop interview merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik yang lazim dilakukan wartawan untuk memperoleh informasi dari narasumber.






Tinggalkan Balasan