Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi
JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Asep merupakan pihak swasta yang diduga berperan mengatur mitra pelaksana program bersama mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka, Uang Ratusan Juta Disita dalam OTT
“Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Syarief, Asep diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ucapnya.
BACA JUGA: Dipojokkan, Eks Wakil Kepala BGN Janji Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar di Kasus MBG
Penyidik menduga Sony memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, Asep diduga dapat mengetahui titik dapur yang masih kosong serta memengaruhi proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief.
Selain itu, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru pada portal yang telah ditutup. Penyidik menduga terdapat aliran uang dari Asep kepada Sony terkait pengaturan tersebut.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan